Catat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah

Catat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Catat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah

JAMBI — Pemerintah Kota Jambi mencatat sejarah baru di dunia pendidikan. Untuk pertama kalinya di Provinsi Jambi, enam guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik menjadi kepala sekolah.

Pelantikan keenam guru PPPK tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan kepala sekolah lainnya yang digelar Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (30/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jambi Maulana melantik sebanyak 181 kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemkot Jambi.

Maulana menegaskan, pengangkatan kepala sekolah dari jalur PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa praktik transaksional dalam bentuk apa pun.

“Kebijakan ini merupakan bentuk keberanian pemerintah daerah dalam membuka ruang karier yang adil, profesional, dan berbasis kompetensi,” tegas Maulana.

Ia menjelaskan, enam kepala sekolah dari jalur PPPK yang dilantik seluruhnya berasal dari jenjang sekolah dasar. Mereka dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kompetensi, kualifikasi akademik, maupun rekam jejak kinerja, sesuai regulasi yang berlaku.

Adapun enam guru PPPK yang resmi dilantik menjadi kepala sekolah di Kota Jambi, yakni:

Seri Maria Ningsih – Kepala SDN 146 Kota Jambi

Afrianti Sari Dewi – Kepala SDN 149 Kota Jambi

Hidayat – Kepala SDN 174 Kota Jambi

A. Mutamassiqin – Kepala SDN 115 Kota Jambi

Nur Ramadhoniah Djunaidi – Kepala SDN 139 Kota Jambi

Satria Mandala – Kepala SDN 86 Kota Jambi

Mereka minimal memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Selain itu, guru ASN PPPK juga diwajibkan memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak.

Persyaratan lainnya meliputi kepemilikan jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama, hasil penilaian kinerja dengan predikat minimal Baik selama dua tahun terakhir, serta pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Seluruh ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. (*)

#PPPK

Index

Berita Lainnya

Index